PENERTIBAN APK LIAR DI WILAYAH KECAMATAN BULU

Boeloe News, - Panwaslu kecamatan  bulu  bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Temanggung, PPK Kecamatan Bulu beserta  Satpol PP pada hari Selasa 11 Desember 2018 menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan di wilayah kecamatan Bulu
.
Penertiban dilakukan sejumlah titik sepanjang jalan protocol Temanggung, Bulu Parakan, dan sejumlah desa di kecamatan Bulu, antara lain wilayah Danupayan, Ngimbrang, Mondoretno, Bulu, Campursari, Tegalurung, Dan perbatasan  Bulu Parakan, di seputaran pertigaan parakan.

Dari hasil tersebut sejumlah 23 liar telah ditertibkan. Arief Nugroho Panwaslu Kecamatan Bulu Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga mengatakan, penertiban ini merupakan instruksi dari Bawaslu Jateng dan Bawaslu RI melalui dasar hukum UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atribut yang ditertibkan adalaah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik,” kata Arief.

Lukman Nurofik, Anggota Komisioner  Divisi SDM  Dan Organisasi juga menambahkan, Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di taman, di pohon, di tiang listrik, dan di tempat yang tidak sewajarnya. Kalau ingin memasang APK supaya melaporkan desainnya ke KPU dan kalau memasang jangan di tempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, Undang-undang dan SK KPU terkait zonasi,” ujarnya.


Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Bulu yang menjabat Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Utomo
mengatakan, penurunan APK sebetulnya menjadi tanggung jawab pihak yang memasang.
 Pihaknya pun telah menyampaikan imbauan kepada penanggung jawab pemasangan APK itu agar menertibkan sendiri APK nya.
Namun imbauan itu ternyata tak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Sayang, tidak ada aturan yang memuat sanksi tegas untuk pelanggar ketentuan pemasangan APK tersebut.












RAKERNIS PENGAWASAN PEMILU 2019 PANWAS KECAMATAN BULU


Boeloe news : Panwas kecamatan ( PANWASCAM ) Kecamatan Bulu Mengadakan Rakernis pengawasan Pemilu legeslatif dan Pilpres dalam rangka pemilu DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta Pemilu Presiden dan wakil Presiden bertempat di rumah makan Cemara tunggal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November 2019 dan diikuti semua anggota panitia pengawas Desa / kelurahan ( PPDK ) Dari masing-masing desa yang berjumlah 19 orang.

Kegiatan Rakernis diawalai dengan kegiatan diskusi kelompok yang berkaitan dengan persoalan – persoalan yang di hadapi di lapangan.
Lukman Nurofik, S.Ag Divisi SDM dan Organisasi PANWASCAM Bulu, dalam paparan materi, menyampaikan bahwa PPDK harus memahami dan menguasai PERBAWASLU no 28 Tahun 2018 tentang kampanye, diantaranya tentang : 
   *  Pihak yang boleh melakukan kampanye dan pihak yang dilarang menjadi tim / pelaksana kampanye
   * Memahami materi- materi kampanye
   * Metode kampanye
   *  Materi yang dilrang dalam kampanye
   * Tempat yang dilarang dalam kampanye

Paparan lain disampaikan Arief Nugroho, S.Pd.I Divisi Pencegahan, Pengawasan , Dan Hubungan antar lembaga, yang menyampaikan materi, pengawasan partisipatif : Pentingnya keterlibatan masyarakat untuk menjadi manusia aktif, memantau sekaligus mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung di lingkunganya. Untuk itu PPDK diminta proaktif dalam menjalin kerjasama Tokoh agama dan Tokoh masyarakat dan kelompok kepemudaan, sehingga hasil dari rakernis ini diharapkan masyarakat bisa bersama-sama ikut berpartisipasi dan terlibat aktif mengawasi termasuk tahapan yang sedang berlangsung yakni Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan -2 ( DPTHP -2 ). Masyarakat hanya akan mau mengambil insiatif untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara aktif jika merasa dekat dengan Panwas . “ terang arief”.


Disesi penutup H.Utomo Divisi Hukum dan Penindakan, menekankan masalah zonasi dan pelanggaran. Dikatakanya, untuk setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan pada pihak yang berwenang  baik kepolisian maupun  panwas itu sendiri, agar lamporanya segera di tindak lanjuti.

~Panwascam bulu~











SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF


https://panwaskecamatanbulu.blogspot.com/ - Panwaslu Kecamatan Bulu melaksanakan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab. serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, Selasa (25/9) di Alazdaun Parakan.
Peserta sosialisasi dari lapisan masyarakat terdiri dari 19 (Sembilan belas) tokoh Agama dan tokoh masyarakat dari seluruh desa/kelurahan di kecamatan bulu. 19 (Sembilan belas) pemuda karang taruna dari desa/kelurahan di kecamatan bulu. 12 (duabelas) perwakilan dari organisasi desa dan masyarakat kecamatan Bulu

Pelaksanaan sosialisasi ini melaksanakan Undang undang Nomor 7 tahun 2017 agar terciptanya pengawasan masyarakat terhadap pemilu yang akan diselenggarakan.
Panwaslu Bulu dalam sosialisasi ini menekankan pentingnya pegawasan pemilu,partisipatif terlebih terkait Kampanye stop money politik dan diharapkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pengawasan bersama Panwaslu agar suksesnya pelaksanaan pemilu, khususnya di Kecamatan Bulu.
"Pelaksanaan pemilu ini bukan pekerjaan ringan, peran masyarakat diharapkan mampu mengawasi penyelenggaraan dan penyelenggara dalam pemilihan secara langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), jujur dan adil,".lebih lanjut masyarakat diajak ikut partisipasi penjadi penentu dalam pengambilan kebijakan dan aspirasi masyarakat dikec.Bulu terlebih generasi Muda (melenial) seperti karang taruna untuk bias menghadirkan para CALEG secara bergantian sehingga menggetahui Visi dan Misi calon wakil kita sehingga suatu saat kita bias menagih janji Mereka, sebut Murti anggoro, S.Hut, selaku komisioner bawaslu kabupaten Temanggung yang di undang sebagai salah satu nara sumber kehormatan.
Peserta sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif diberikan pengetahuan tentang pemilihan umum  dan apa bentuk pengawasan serta tehnis pengawasan yang dapat membantu Panwaslu dalam pengawasan.
Para peserta mendapatkan edukasi tentang pengawasan pemilu dengan paparan materi dari pimpinan Panwaslu Kecamatan Bulu dengan nara sumber Utomo ( Devisi Hukum dan Penindakan)
Lukman Nurofik,S.Ag, ( Divisi SDM dan Organisasi), Arief Nugroho,S.Pd.I ( Divisi Pencegahan, Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga)

"Panwaslu, mempunyai visi misi, antara lain agar tegaknya integritas penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu yang berintegritas, kredibilitas dan demokratis, serta taat azas," terang H.Utomo  dalam pemaparan dan tayangan Video materi sosialisasi.
Lukman Nurofik dalam materi yang lain  juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pemilu, yakni pengawasan terhadap peserta pemilu dan pengelenggara pemilu serta tidak usah segan untuk dating dan berkordinasi di kantor panwascam.
"Apabila masyarakat melihat yang melanggar undang undang, diminta melapor ke Panwaslu atau KPU," tambahnya.

Lukman Nurofik  juga memaparkan tentang organisasi Panwaslu yang menurut undang nomor. 7 tahun 2017 berubah nama menjadi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),serta memperkenalkan anggota komisioner baru hasil PAW serta menerangkan tugas dan wewenang Panwaslu dan lain-lain.Mengingat beratnya tugas Panwaslu, kami meminta bantuan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, dalam bentuk pencegahan, penindakan, dan mengawasi tahapan pemilu serta berperan aktif dalam mencegah politik uang," urai Lukman Nurofik.

Selanjutnya edukasi tentang tahapan pemilu serta materi kampanye  diberikan oleh pemateri Arif Nugroho,S.PdI  yang memaparkan tentang jadwal pemilu dan tahapan  pemilu, tahapan-tahapan kampanye, serta pelanggaran dalam kampanye. Arief juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran kampanye, dijelaskan pula beberapa pelanggaran termasuk menggunakan fasilitas Negara untuk kampanye, serta sarana peribadatan. Pelanggaran yang menjadi pengawasan pemilu yakni Pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu," Arief”. Dan menurutnya panwaslu memerlukan peran masyarakat secara aktif demi kelancaran setiap tahapan pemilu
.
Diahir acara di tutup dengan deklarasi kampanye STOP MONEY POLITIC, yang akan di tindak lanjuti dengan pembuatan video dari aspirasi masyarakat.

Ngabuburit PPDK dan Panwascam Kecamatan Bulu

Ngabuburit Panwascam Bulu bersama PPDK di halaman kantor panwascam bulu
Dalam rangka Sosialisasi pemilu dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu, di kemas dalam acara ngabuburit bersama, dengan menampilkan kesenian tradisional angklung.