Boeloe News, - Panwaslu kecamatan bulu bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Temanggung, PPK Kecamatan Bulu beserta Satpol PP pada hari Selasa 11 Desember 2018 menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan di wilayah kecamatan Bulu
.
Penertiban dilakukan sejumlah titik sepanjang jalan protocol Temanggung, Bulu Parakan, dan sejumlah desa di kecamatan Bulu, antara lain wilayah Danupayan, Ngimbrang, Mondoretno, Bulu, Campursari, Tegalurung, Dan perbatasan Bulu Parakan, di seputaran pertigaan parakan.
Dari hasil tersebut sejumlah 23 liar telah ditertibkan. Arief Nugroho Panwaslu Kecamatan Bulu Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga mengatakan, penertiban ini merupakan instruksi dari Bawaslu Jateng dan Bawaslu RI melalui dasar hukum UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atribut yang ditertibkan adalaah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik,” kata Arief.
Lukman Nurofik, Anggota Komisioner Divisi SDM Dan Organisasi juga menambahkan, Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di taman, di pohon, di tiang listrik, dan di tempat yang tidak sewajarnya. Kalau ingin memasang APK supaya melaporkan desainnya ke KPU dan kalau memasang jangan di tempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, Undang-undang dan SK KPU terkait zonasi,” ujarnya.
Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Bulu yang menjabat Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Utomo
mengatakan, penurunan APK sebetulnya menjadi tanggung jawab pihak yang memasang.
Pihaknya pun telah menyampaikan imbauan kepada penanggung jawab pemasangan APK itu agar menertibkan sendiri APK nya.
Namun imbauan itu ternyata tak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Sayang, tidak ada aturan yang memuat sanksi tegas untuk pelanggar ketentuan pemasangan APK tersebut.
.
Penertiban dilakukan sejumlah titik sepanjang jalan protocol Temanggung, Bulu Parakan, dan sejumlah desa di kecamatan Bulu, antara lain wilayah Danupayan, Ngimbrang, Mondoretno, Bulu, Campursari, Tegalurung, Dan perbatasan Bulu Parakan, di seputaran pertigaan parakan.
Dari hasil tersebut sejumlah 23 liar telah ditertibkan. Arief Nugroho Panwaslu Kecamatan Bulu Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga mengatakan, penertiban ini merupakan instruksi dari Bawaslu Jateng dan Bawaslu RI melalui dasar hukum UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atribut yang ditertibkan adalaah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik,” kata Arief.
Lukman Nurofik, Anggota Komisioner Divisi SDM Dan Organisasi juga menambahkan, Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di taman, di pohon, di tiang listrik, dan di tempat yang tidak sewajarnya. Kalau ingin memasang APK supaya melaporkan desainnya ke KPU dan kalau memasang jangan di tempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, Undang-undang dan SK KPU terkait zonasi,” ujarnya.
Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Bulu yang menjabat Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Utomo
mengatakan, penurunan APK sebetulnya menjadi tanggung jawab pihak yang memasang.
Pihaknya pun telah menyampaikan imbauan kepada penanggung jawab pemasangan APK itu agar menertibkan sendiri APK nya.
Namun imbauan itu ternyata tak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Sayang, tidak ada aturan yang memuat sanksi tegas untuk pelanggar ketentuan pemasangan APK tersebut.










