RAKERNIS PENGAWASAN PEMILU 2019 PANWAS KECAMATAN BULU


Boeloe news : Panwas kecamatan ( PANWASCAM ) Kecamatan Bulu Mengadakan Rakernis pengawasan Pemilu legeslatif dan Pilpres dalam rangka pemilu DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta Pemilu Presiden dan wakil Presiden bertempat di rumah makan Cemara tunggal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November 2019 dan diikuti semua anggota panitia pengawas Desa / kelurahan ( PPDK ) Dari masing-masing desa yang berjumlah 19 orang.

Kegiatan Rakernis diawalai dengan kegiatan diskusi kelompok yang berkaitan dengan persoalan – persoalan yang di hadapi di lapangan.
Lukman Nurofik, S.Ag Divisi SDM dan Organisasi PANWASCAM Bulu, dalam paparan materi, menyampaikan bahwa PPDK harus memahami dan menguasai PERBAWASLU no 28 Tahun 2018 tentang kampanye, diantaranya tentang : 
   *  Pihak yang boleh melakukan kampanye dan pihak yang dilarang menjadi tim / pelaksana kampanye
   * Memahami materi- materi kampanye
   * Metode kampanye
   *  Materi yang dilrang dalam kampanye
   * Tempat yang dilarang dalam kampanye

Paparan lain disampaikan Arief Nugroho, S.Pd.I Divisi Pencegahan, Pengawasan , Dan Hubungan antar lembaga, yang menyampaikan materi, pengawasan partisipatif : Pentingnya keterlibatan masyarakat untuk menjadi manusia aktif, memantau sekaligus mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung di lingkunganya. Untuk itu PPDK diminta proaktif dalam menjalin kerjasama Tokoh agama dan Tokoh masyarakat dan kelompok kepemudaan, sehingga hasil dari rakernis ini diharapkan masyarakat bisa bersama-sama ikut berpartisipasi dan terlibat aktif mengawasi termasuk tahapan yang sedang berlangsung yakni Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan -2 ( DPTHP -2 ). Masyarakat hanya akan mau mengambil insiatif untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara aktif jika merasa dekat dengan Panwas . “ terang arief”.


Disesi penutup H.Utomo Divisi Hukum dan Penindakan, menekankan masalah zonasi dan pelanggaran. Dikatakanya, untuk setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan pada pihak yang berwenang  baik kepolisian maupun  panwas itu sendiri, agar lamporanya segera di tindak lanjuti.

~Panwascam bulu~











Tidak ada komentar:

Posting Komentar